BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
1.
Pengertian
Ilmu hukum
Menurut
Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha
menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang
berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat
memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya
tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya
menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya
hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk
beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas,
sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan
kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang
mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau
fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun.
Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat
perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari
masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal
tersebut.
2.
Pengertian
Pengantar ilmu hukum
Pengantar
Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan
“Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan
pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.
Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih
lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian
dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
B.
Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan
Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan
maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian
antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun
kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau
jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
C.
Kedudukan
dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan
Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang
ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan
dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian
dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi
memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun
secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni
menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh
kesungguhan mempelajari hukum.
D.
Ilmu
Bantu Pengantar Ilmu Hukum
Sejarah
hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul
terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu
masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda
karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
Sosiologi
hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan
analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai
gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
Antropologi
hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola
sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun
masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan
pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
Perbandingan
hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan
sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau
membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu
dengan bangsa yang lain.
Psikologi
hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai
suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).
E.
Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
- Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
- Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
- Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
- Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
- Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
BAB
II
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
A.
Hubungan
antara manusia, masyarakat dan kaidah sosial
Manusia
sebagai makhluk monodualistik :
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
Menurut
Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON
POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu
ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi
makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul
satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
Terjadilah
hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana
kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan
ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah
suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk
dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar
kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing
mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum
masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
Kesimpulan
: dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi ius).
Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu
sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang
merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap,
perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di
masyarakat.
Bagaimana
corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk
kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan
sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Mengapa
masyarakat mentaati hukum karena bermacam-macam sebab (Menurut
Utrecht)
• Karena
orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka
benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
• Karena
ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap
peraturan hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan
rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak
mendapatkan kesukaran2 orang memilih untuk taat saja pada peraturan
hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
B.
Masyarakat
dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
1.
Definisi
masyarakat
• Menurut
Ralph Linton, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang hidup
dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri
mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial
dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
• Menurut
Selo Soemarjan, masyarakat adalah orang yang hidup bersama, yang
menghasilkan kebudayaan.
• Menurut
CST. Kansil, SH, masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari
kodrat yang sama. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang
atau lebih hidup bersama sehingga dalam pergaulan hidup timbul
berbagai hubungan yang mengakibatkan seorang dan orang lain saling
kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
Unsur
masyarakat :
Manusia
yang hidup bersama
Berkumpul
dan bekerja untuk waktu yang lama
Merupakan
kesatuan
Merupakan
suatu sistem hidup bersama
Dalam
masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun
golongan itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan
sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya
ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun yang memimpin
kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat ialah peraturan hidup.
Agar
supaya dapat memenuhi kebutuan-kebutuhannya dengan aman dan tentram
dan damai tanpa gangguan, maka tidap manusia perlu adanya suatu tata
(orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan yang menjadi pedoman bagi
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga
kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap
anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban.Tata tersebut sering
disebut kaidah atau norma.
2.
Kaidah/norma Sosial :
Adalah
patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan
perikelakuan yang diharapkan.Kaidah berasal dari bahasa Arab atau
Norma berasal dari bahasa Latin. Kaidah/Norma berisi :
Perintah,
yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh
karena akibat2nya dipandang baik.
Larangan,
yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna
kaidah/norma tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia
bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta
perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Kaidah
sosial dibedakan menjadi :
1.
Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih
lanjut menjadi :
a.
Kaidah
kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang
beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap
kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran
kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai
perintah Tuhan, misalnya :
o
Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
o
Hormatilah
orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama :
Hukum yang ke V).
b.
Kaidah
kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau
mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber
kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan
tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap
batin manusia juga, misalnya :
o
Hendaklah
engkau berlaku jujur.
o
Hendaklah
engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam
kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang
terdapat dalam norma agama misalnya :
o
Hormatilah
orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
o
Jangan
engkau membunuh sesamamu
2.
Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi yang
dibagi lebih lanjut menjadi :
a.
Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan
menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia, misalnya :
o
Orang
muda harus menghormati orang yang lebih tua.
o
Janganlah
meludah dilantai atau disembarang tempat.
o
Berilah
tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll
(terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi).
b.
Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan
hidup antar manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang
timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat
setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat-alat negara misalnya “Dilarang mengambil milik
orang lain tanpa seizin yang punya”.
Perbedaan
antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1.
Perbedaan
antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari
berbagai segi sbb :
• Ditinjau
dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib
masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan
kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar
menjadi manusia ideal.
• Ditinjau
dari sasarannya : kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan
diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan
kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi.
Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan
sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin
setia pribadi itu baik.
• Ditinjau
dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya
berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri
manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal
dan dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
• Ditinjau
dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara
nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama
dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan.
• Ditinjau
dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan
normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan
kewajiban saja (normatif).
2.
Perbedaan
antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan
-
Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya
memberikan kewajiban saja.
-
Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara),
sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak
resmi.
3.
Perbedaan
antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
-
Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan
kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
-
Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir
manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang
ditujukan kepada sikap batin manusia.
-
Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban,
kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia
agar tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
-
Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
-
Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
-
Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat
-
Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat
-
Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Mengapa
kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat
sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidupnya ?
Hal
ini karena :
Masih
banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan
hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan
yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan
santun, kebiasaan maupun adat.
Kepentingan-kepentingan
manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut
diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena apabila terjadi
pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang
belum cukup kuat.
BAB
III
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
A.
Aneka
arti hukum
1.
Hukum
dalam arti ketentuan penguasa
Disini
hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh
pemerintah melalui badan-badan yang berwenang.
2.
Hukum
dalam arti para petugas
Disini
hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa
bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang
membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa
dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik
yg ditampilkan dalam gambaran orang-orang yang bertugas menegakkan
hukum.
3.
Hukum
dalam arti sikap tindak
Yaitu
hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur.
Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang
memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan
menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara
terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini
sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan).
Contoh seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga
“Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z”
sedangkan “Z” menerima haknya, disamping melakukan kewajibannya
menyediakan segala sesuatu yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A”
ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik sampai ke tempat tujuan
tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal tukang
becak dengan baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak
segera naik tanpa pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya
berkata bayarnya nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A”
dan masyarakat sekelilingnya dan apabila pengalaman2 semacam ini
digabungkan maka hubungan menjadi luas dan rumit, namun tetap
terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai sikap
tindak atau perilaku masing-masing individu dalam masyarakat secara
biasa. Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat
sedemikian rupa sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak yang
tanpak di dalam pergaulan sehari-hari, ia merupakan suatu kebiasaan
(Hukum kebiasaan).
4.
Hukum
dalam arti sistem kaidah adalah :
a.
Suatu
tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.
Susunan
kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke
atas meliputi :
o
Kaidah-kaidah
individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
o
Kaidah-kaidah
umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
o
Kaidah-kaidah
konstitusi
c.
Sahnya
kaidah-kaidah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah
tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan
tingkat yang lebih tinggi.
5.
Hukum
dalam arti jalinan nilai
Hukum
dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan
antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya
nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah
pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut
dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan
keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan
budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara
kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan
individu.
6.
Hukum
dalam arti tata hukum
Hukum
disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif
yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang
misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN,
HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang,
dll)
7.
Hukum
dalam ilmu hukum
Disini
hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau
sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau
sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science
yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang
sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis,
umum dan akumulatif.
•
Normwissenschaft
adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
•
Sollenwissenschaft
adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
8.
Hukum
dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam
hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah
masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu
pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan
filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu
hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu
hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan
hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik
hukum adalah mencakup kegiatan-kegiatan mencari dan memilih
nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut bagi hukum dalam
mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Ilmu
tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft) yang dibahas adalah :
1.
Masyarakathukum
2.
Subyek
hukum
3.
Objek
hukum
4.
Hubungan
hukum (peristiwa hukum)
5.
Hak
dan kewajiban
Ilmu
tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas adalah
1.
Perumusan
norma/kaidah hukum
2.
Apa
yg dimaksud kaidah abstrak dan konkret
3.
Isi
dan sifat kaidah hukum
4.
Esensialia
kaidah hukum
5.
Tugas
dan kegunaan kaidah hukum
6.
Pernyataan
dan tanda pernyataan kaidah hukum
7.
Penyimpangan
terhadap kaidah hukum
8.
Berlakunya
kaidah hukum
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa adalah:
1.
Sejarah
hukum
2.
Sosiologi
hukum
3.
Psikologi
4.
Perbandingan
hukum
5.
Antropologi
hukum
Nilai-nilai dasar hukum (Radbruch) :
1.
Keadilan
2.
Kemamfaatan/kegunaan
3.
Kepastian
hukum
B.
Berbagai
Definisi Hukum :
Begitu
banyak definisi hukum dikemukakan oleh ilmuan hukum yang tentu saja
sangat berguna dalam hal berikut :
1.
Berguna
sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin mempelajari hukum,
khususnya bagi kalangan pemula.
2.
Berguna
bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam teori hukum, ilmu
hukum, filsafat hukum dan sebagainya.
Arnold
(Achmad Ali, 1996 : 27) salah seorang sosiolog, mengakui bahwa dalam
kenyataan hukum memang tidak akan pernah dapat didefinisikan secara
lengkap, jelas dan tegas. Sehingga sampai sekarang ini tidaka da
kesepakatan bersama tentang definisi hukum. Namun Arnold juga
menyadari bahwa bagaimanapun para juris tetap akan terus berjuang
mencari bagaimana hukum didefinisikan sebab definisi hukum merupakan
bagian yang substansial dalam meberi arti keberadaan hukum sebagai
ilmu. Hukum juga merupakan sesuatu yang rasional dan dimungkinkan
untuk dibuatkan definisi sebagai penghormatan para juris terhadap
eksistensi hukum.
Sebagai
pegangan bagi mahasiswa atau bagi orang yang baru belajar hukum,
perlu ada definisi hukum sebagai pegangan dalam mencoba mengetahui
dan memahami hukum baik secara praktis maupun secara formil
Berikut
beberapa definisi hukum yang dikemukakan para ahli hukum (juris)
berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya :
1.
Van
Apeldoorn,
hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin
menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2.
I
Kisch,
oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka
sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3.
Lemaire,
hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu
menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu
sebenarnya.
4.
Grotius,
hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban
melalui sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan
kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.
5.
Aristoteles,
hukum
adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan
mengekpresikan bentuk dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku hakim dan putusannya di pengadilan untk
menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar.
6.
Schapera,
hukum
adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh
pengadilan.
7.
Paul
Bohannan, hukum
adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali
dalam pranata hukum.
8.
Pospisil,
hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban
melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan
kejahatan melalui suatuotoritas pengendalian.
9.
Karl
von savigny, hukum
adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh
kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
10.
Marxist,
hukum
adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat
pada suatu tahap perkembangan tertentu.
11.
John
Austin, melihat
hukum sebagai perangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung
dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan
masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang
berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.
Kelemahan
pandangan John Austin sebagai berikut :
1.
Hukum
dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan
diberlakukan oleh negara, padahal di dalam kenyataannya kaidah
tersebut belum tentu berlaku.
2.
Undang-undang
yang dibuat oleh negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum
3.
Hanya
warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam
kenyataannya dikenal pula adanya hukum tata negara, hukum
administrasi negara, dsb.
12.
Hans
Kelsen, hukum
adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah
kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
13 Paul
13.
Scholten,
hukum
adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang
tidak layak untuk dilakukan yang bersifat perintah.
14.
Van
Kan, hukum
adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
15.
Eugen
Ehrlich (Jerman), sesuatu
yang berkaitan denagan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber
hukum hanya dari legal
history and jurisprudence
dan living law (hukum yang hidup didalam masyarakat).
16.
Bellefroid,
hukum
adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata
tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam
masyarakat.
17.
Holmes
(HakimAmerika Serikat), hukum
adalah apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
18.
Salmond,
hukum
adalah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh
negara di dalam pengadilan.
19.
Roscoe
Pound, hukum
itu dibedakan dalam arti :
1.
Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan :
o
hubungan
antara manusia denagan individu lainnya
o
tingkah
laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya.
2.
Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan
pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan Roscoe Pound
tergolong dalam aliran sosiologis dan realis.
20.
Liwellyn,
hukum
adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu
persengketaan adalah hukum itu sendiri.
21.
Drs.
E. Utrecht, SH, Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
22.
SM.
Amin, SH, Hukum
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi.
23.
J.C.T.
Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman
tertentu
24.
M.H.
Tirtaatmidjaja, SH, Hukum
adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, di denda dsb.
25.
Van
Vollenhoven
(Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala
dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan
bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
26.
Wirjono
Prodjodikoro,
hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang
sebagai anggota suatu masyarakat.
27.
Soerojo
Wignjodipoero,
hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa,
berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak
bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam
kehidupan masyarakat.
C.
Isi
kaidah hukum :
Ditinjau
dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
1.
Berisi
tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus
dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu
perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
2.
Berisi
larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak
boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain,
dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.
3.
Berisi
perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan
melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila
digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya mengenai
perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan
dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat
mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat
perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak
dilaksanakan.
Unsur-unsur
kaidah hukum :
Dari
beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum
Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan bahwa kaidah hukum itu
meliputi beberapa unsur yaitu :
a.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.
Peraturan
itu bersifat memaksa
d.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
BAB
IV
TUJUAN,
FUNGSI DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
A.
Tujuan hukum menurut teori
1.
Teori
etis (etische theorie)
Teori
ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai
keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan
oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak
adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf
Yunani dalam bukunya Ethica
Nicomachea
dan Rhetorica
yang menyatakan ”hukum
mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang
berhak menerimanya”.
Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
1.
Keadilan
distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah
menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap
orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya,
melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
2.
Keadilan
komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah
yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum
menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau
sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan
menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang
memperoleh bagian yg sama.
2.
Teori
utilitas (utiliteis theorie)
Menurut
teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul
“introduction
to the morals and legislation”
berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa
yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa
yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan
hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal
yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini
sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah
itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila
yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai
keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan
tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan
atau faedah dan nilai keadilan.
3.
Teori campuran
Teori
ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan
pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari
hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya
menurut masyarakat dan zamannya.
4.Teori
normatif-dogmatif,
tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum
(John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya
melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van
Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan
manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5.
Teori
Peace (damai sejahtera)
Menurut
teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan,
yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar
mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus
dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B.
Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
1.
Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup
antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan
ketenangan intern pribadi
2.
van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara
manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3.
R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada
tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para
rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan
menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
4.Aristoteles,
hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang
yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan
berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5.
SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
6.Soejono
Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam
hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat
diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
7.
Roscoe
Pound,
hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai
alat perubahan sosial (as
a tool of social engeneering),
Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah
masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam
hidup masyarakat.
8.Bellefroid,
tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum
yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
9.Van
Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya
kepentingan itu tidak dapat diganggu.
10.Suharjo
(mantan menteri kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi
manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif
dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi
kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara
wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan
pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak
secara tidak adil.
Usaha
mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
a.
mewujudkan
ketertiban dan keteraturan
b.
mewujudkan
kedamaian sejati
c.
mewujudkan
keadilan bagi seluruh masyarakat
d.
mewujudkan
kesejahteraan seluruh rakyat
Kesimpulan
Tujuan Hukum :
1.
Tujuan
hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan,
ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera
setiap manusia.
2.
Dengan
demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar
kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak
diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan
kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
3.
Inti
tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan
C.
Fungsi Hukum
1.
Hukum
berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum
sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari
adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum
sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2.
Hukum
sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg
bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang
berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada
ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa
saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3.
Hukum
berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya
mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk
mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.
4.
Hukum
berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak
hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk
mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur
pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku
menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan
keadilan.
5.
Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh
kasus tanah.
D.
Sumber-sumber
hukum :
1.
Pengertian
sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan
yg mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas
dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil
, SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
2.
Macam-macam
sumber hukum
Sebagaimana
diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti
materil dan formil.
a.
Sumber
hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum.
Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah,
sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil
adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum
(pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim,
dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari
aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil.
Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum.
Faktor
tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam
berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu
terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1)
Sumber
hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat
menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber
hukum ini dibagi menjadi :
a)
Sumber
hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara
historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b)
Sumber
hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2)
Sumber
hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum
dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan
isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama,
kebudayaan dsb.
3)
Sumber
hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini
dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a)
Sumber
isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu:
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu:
o
pandangan
theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
o
pandangan
hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal
manusia
o
pandangan
mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran
hukum.
b)
Sumber
kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan
mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
b.
Sumber
hukum formal
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang
merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum
formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar
ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Undang-undang
dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan
perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang masing-masing
pembuatnya, seperti PP, dll atauPeraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat
yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10
tahun 2004)
Macam-macam
sumber hukum formal :
A.
Undang-undang,
yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
Menurut
Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
Dalam
arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU
karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah
bersama-sama dengan parlemen)
Dalam
arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya
mengikat setiap penduduk.
Menurut
UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama
Presiden (pasal 1 angka 3)
Syarat
berlakunya
ialah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu
oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10
tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut
(fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen
wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio
proreo, latin).
Konsekuensinya
adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh
beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya
apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan
(diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah
mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak
berlaku lagi jika :
a.
Jangka
waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b.
Keadaan
atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c.
UU
itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi
yang lebih tinggi.
d.
Telah
ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg
dulu berlaku.
Lembaran
negara (LN) dan berita negara :
LN
adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan)
semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan
daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN
diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun
penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1
(L.N.1962/1)
Berita
negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat
hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan
pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta
pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan
: Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Kekuatan
berlakunya undang-undang :
o
UU
mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib
mengakui eksistensinya UU.
o
Sedangkan
kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara
operasional.
o
Agar
UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu 1).
Kekuatan berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3)
kekuatan berlaku fiolosofis.
Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut
(Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3.
Peraturan
Pemerintah;
4.
Peraturan
Presiden;
5.
Peraturan
Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
B.
Kebiasaan
(custom)
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh
masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
Contoh
apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hsil penjualan
atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga
komisioner yg lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh
karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi
hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat
kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang
ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak
berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat
susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk
timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
1.
Adanya
perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat
tertentu (syarat materiil)
2.
Adanya
keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio
necessitatis = bahwa perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau
demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
3.
Adanya
akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya
kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut
dirumuskan hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan
adalah sumber hukum.
Kebiasaan
adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB =
(Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum
tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping
kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat
yaitu adat istiadat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang
sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau
sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat
hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum
adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi
hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal
itu ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang
berlaku di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat
istiadat itu kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.
C.
Jurisprudensi
(keputusan2 hakim)
Adalah
keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan
hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan
hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang
hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia
sependapat dgn isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai
sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu
perkara yang sama.
Ada
2 jenis yurisprudensi :
1.
Yurisprudensi
tetap keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang
serupa dan dijadikan dasar atau patokanuntuk memutuskan suatu perkara
(standart arresten)
2.
Yurisprudensi
tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart
arresten.
D.
Traktat
(treaty)
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang
mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan
mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang
berkepentingan.
Macam-macam
Traktat :
a.
Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara,
misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara
pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat
multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh
beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara
bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara
Eropa.
E.
Perjanjian
(overeenkomst)
adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji
untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak
yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan,
berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt
servanda).
F.
Pendapat
sarjana hukum (doktrin)adalah
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal
dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Sumber
hukum menurut Algra :
1.
Sumber
materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber
hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum,
misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial
ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
2.
Sumber
hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU,
perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber
hukum menurut Ahmad Sanusi :
1.
Sumber
hukum normal :
a)
Sumber
hukum normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian
antar negara dan kebiasaan.
b)
Sumber
hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian
doktrin dan yurisprudensi.
2.
Sumber
hukum abnormal yaitu :
a)
Proklamasi
b)
Revolusi
c)
Coup
d’etat
Sumber
hukum menurut van Apeldoorn :
1.
Sumber
hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya
dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi
menjadi :
a.
Sumber
hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara
historis : dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b.
Sumber
hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2.
Sumber
hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang
menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama,
pandangan agama, kebudayaan dsb.
3.
Sumber
hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut
menjadi dua :
a.
Sumber
isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada
tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
o
pandangan
theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
o
pandangan
hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal
manusia
o
pandangan
mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran
hukum.
b.
Sumber
kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan
mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
4.
Sumber
hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara
terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang
berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil,
SH, Drs “ Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”,
Balai Pustaka
Soerojo
Wignjodipoero, SH. Dr. Prof “Pengantar
Ilmu Hukum”,
Alumni Bandung
Soedjono
Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar
Ilmu Hukum”
Rajagrafindo, Jakarta
Sudarsono,
SH. Drs. “
Pengantar Ilmu Hukum”,
Rineka Cipta, Jakarta
Riduan
Syahrani, SH. “Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum”
Citra Aditya Bakti, Bandung
Satjipto
Rahardjo, SH.,Dr. Prof. “Ilmu
Hukum”,
Alumni Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar