Kamis, 10 Januari 2013

ILMU NEGARA..TEORI KEDAULATAN DALAM NEGARA



ILMU NEGARA
TEORI KEDAULATAN DALAM NEGARA
MASNUR MARZUKI. S.H.,L.L.M.

Disusun Oleh :
Lutfy Mubarok
NIM. 12410562





KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “TEORI KEDAULATAN DALAM NEGARA”.

saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.Amin.



Yogyakarta, 2 januari 2013
Penyusun







i
BAB I
PENDAHULUAN
1.1           Latar belakang masalah
A. Pengertian KedaulatanSalah satu unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara adalah pemerintahan yang berdaulat atau kedaulatan.Istilah kedaulatan ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan berkebangsaan Perancis yang bernama Jeans Bodin (1539-1596). Menurut Jeans Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan ini sifatnya tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi.Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Sedangkan abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus.Maksudnya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat berganti atau meninggal dunia, tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa terputus-putus.
Kedaulatan atau sovereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara, dan sebagai atribut negara sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri (Dahlan Thaib, 1989: 9).Perkataan sovereignity (bahasa Inggris) mempunyai persamaan kata dengan Souvereneteit (bahasa Belanda) yang berarti tertinggi.Jadi secara umum, kedaulatan atau sovereignity itu diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mempunyai wewenang untuk mengatur penyelenggaraan negara.
B. Macam-macam Teori Kedaulatan
Setelah adanya negara di jaman modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu yang sangat penting. Menurut Harold J. Laski bahwa
“the modern state is a sovereign state. It is, therefore, independent in the face of other communities. It may infuse its will towards them with a substance which need not be affected by the will of any external power. It is, moreover, internally supreme over the territory that it control”
Terjemahan bebas: Negara modern adalah negara yang mempunyai kedaulatan. Hal ini untuk independen dalam menghadapi komunitas lain. Dan akan mempengaruhi substansi yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal dan kekuasaan eksternal. Hal ini lebih jauh merupakan
kekuasaan yang tertinggi atas wilayahnya.
Jelas disini kedaulatan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang ingin independen atau merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya.Sehingga kedaulatan merupakan hal yang mempengaruhi seluruh kehidupan bernegara.
Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:
“Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.

Muncullah teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat dalam suatu negara:
1. Kedaulatan Tuhan.
2. Kedaulatan Raja.
3. Kedaulatan Rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
5. Kedaulatan Hukum.
Bentuk kedaulatan yang 2 terakhir menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh suatu person
rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi.Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.

Teori trias politika menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif (membuat dan menetapkan undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang). Suatu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
1) Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan/majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
2) Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar.



3

1.2           Rumusan masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menentukan rumusan masalah, yaitu sebagai berikut :
1.Teoti Kedaulatan Tuhan
2.Teori Kedaulatan Raja
3.Teoru Kedaulatan Rakyat




4

1.3           Tujuan penulisan

Tujuan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas kuliah kedua pada mata kuliah Ilmu Negara semester ganjil.Dalam penulisan dan penyusunan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan pada mata kuliah Ilmu Negara baik untuk penyusun ataupun pembaca.



5

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Teori kedaulatan tuhan
Teori ini berkembang pada abad V-XV atau abad pertengahan di mana pada saat itu muncul dua organisasi kekuasaan yaitu organisasi kekuasaan Negara yang dipimpin oleh Raja, dan organisasi kekuasaan gereja yang dipimpin oleh Paus. Kedua organisasi ini memiliki ideologi yang sungguh berbeda akan tetapi kedua organisasi ini percaya dan mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Tuhan. Hanya saja yang menjadi pokok permasalahannya adalah siapa yang menjadi wakil Tuhan di dunia.Oleh sebab itu kedua organisasi ini saling memegang teguh masing-masing ideologi mereka yang mana dari organisasi kekuasaan Negara memandang bahwa yang menjadi wakil Tuhan di dunia adalah Raja sedangkan dari organisasi kekuasaan gereja berasumsi bahwa yang menjadi wakil Tuhan adalah Paus.Hal ini terlihat jelas betapa bertolak belakangnya kedua organisasi kekuasaan tersebut. Maka tidak jarang kalau kemudian timbul dua peraturan untuk satu hal, yaitu peraturan dari Negara dan peraturan dari gereja.
Pada awal berkembangnya agama baru ini mendapatkan pertentangan yang sangat hebat.Oleh karena agama baru ini dianggap bertentangan dengan paham atau kepercayaan yang dianut pada waktu itu.Yaitu penyembahan pada dewa-dewa, atau pantheisme.Banyak para pemimpin yang ditangkap, dibuang, atau dibunuh karena mereka ini dianggap mengancam kedudukan dan kewibawaan raja.Tetapi oleh karena keuletan dan ketabahan daripada para penganut-penganutnya, agama baru itu tidak musnah, tetapi malahan akhirnya dapat berkembang dengan baik dan diakui sebagai satu-satunya agama resmi, agama Negara.Dan mulai saat itulah organisasi gereja itu mempunyai kekuasaan yang nyata dan dapat mengatur kehidupan Negara.
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan.Pemimpin negara secara kodrati telah ditetapkan oleh Tuhan.Oleh karena itu, rakyat wajib taat dan patuh terhadap para pemimpin.Penganut teori kedaulatan Tuhan, antara lain Agustinus, Thomas Aquino, dan F. J. Sthal.Teori kedaulatan ini pernah dipraktikkan di Jepang pada saat kekaisaran Tenno Heika.Sang kaisar dianggap penjelmaan langsung dari Tuhan.Ketaatan dan kepatuhan rakyatsangat tinggi. Oleh karena itu para pemimpinnya sering menyeleweng kan kedaulatan Tuhan yang dimilikinya.
2.2.Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan.Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena rajamerupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan.Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu penguasa.Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori perjanjian dari Thomas Hobbes.Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja.L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari pergerakan Revolusi Perancis.Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dantidakterbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkanhak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah NiccoloMachiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel.teori inipernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zamanmodern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia,karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidakterbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
2.3.Teori kedaulatan Rakyat
Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ.Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis.Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi.Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778).Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat.Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara.Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan.Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau.Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
Dalam teori ini pemerintah menyerahkan kebebasan hak serta wewenangnya (natural liberty) kepada rakyat seluruhnya (kesatuan = masyarakat), sehingga terjadi perubahan dari suasana hidup alamiah (natural liberty) menjadi kehidupan bernegara (civil liberty). Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat yang di selenggarakan melalui perwakilan (di Indonesia MPR). Gagasan bahwa rakyat yang berdaulat dapat di simpulkan bahwa yang terbaik untuk masyarakat adalah apa yang di anggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.
Teori kedaulatan rakyat ini antara lain juga diikuti oleh Immanuel Kant, yaitu yang mengatakan bahwa tujuan Negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan daripada warga negaranya. Dalam pengertian bahwa kebebasan di sini adalah kebebasan kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang di sini yang berhak membuat adalah rakyat ity sendiri.Maka kalau begitu undang-undang itu adalah merupakan penjelmaan daripada kemauan atau kehendak rakyat.Jadi rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi, atau kedaulatan.








BAB III
PENUTUP
3.1           Kesimpulan

Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa dari setiap teori kedaulatan di dalam suatu Negara mempunyai kekurangan dan kelebihan satu sama lain, dan biasanya setiap kedaulatan yang muncul merupakan reaksi dari kedaulatan sebelumnya. Dan dari semua teori kedaulatan yang ada mungkin kedaulatan rakyat bisa dianggap sebagai teori yang paling baik karena dalam teori kedaulatan rakyat pemerintahan bisa diawasi langsung oleh rakyat dan bersifat keterbukaan
Dan dalam praktik di Indonesia,Indonesia menggunakan terori kerakyatan sesuai dengan Pancasila sila ke 4 yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan. Dan UUD 1945 Pasal1 ayat 3 yang isinya Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang artinya Negara kita bukan Negara kekuasaan, bahwa segala sesuatu yg diberikan itu diatur hukum

9
DAFTAR PUSTAKA
  1. Soehino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
  2. M. Solly Lubis. 2007. Ilmu Negara. Mandar Maju


10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar