ILMU
NEGARA
TEORI
KEDAULATAN DALAM NEGARA
MASNUR MARZUKI.
S.H.,L.L.M.
Disusun Oleh :
Lutfy Mubarok
NIM. 12410562
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil
menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang
berjudul “TEORI KEDAULATAN DALAM NEGARA”.
saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.Amin.
saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.Amin.
Yogyakarta, 2 januari 2013 Penyusun
i
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang masalah
A. Pengertian KedaulatanSalah
satu unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu
negara adalah pemerintahan yang berdaulat atau kedaulatan.Istilah
kedaulatan ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli
kenegaraan berkebangsaan Perancis yang bernama Jeans Bodin
(1539-1596). Menurut Jeans Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan ini sifatnya tunggal, asli,
dan tidak dapat dibagi-bagi.Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan
tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Asli
berarti kekuasaan itu berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan
lain. Sedangkan abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung
terus-menerus tanpa terputus-putus.Maksudnya pemerintah dapat
berganti-ganti, kepala negara dapat berganti atau meninggal dunia,
tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa
terputus-putus.
Kedaulatan atau sovereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara, dan sebagai atribut negara sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri (Dahlan Thaib, 1989: 9).Perkataan sovereignity (bahasa Inggris) mempunyai persamaan kata dengan Souvereneteit (bahasa Belanda) yang berarti tertinggi.Jadi secara umum, kedaulatan atau sovereignity itu diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mempunyai wewenang untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Kedaulatan atau sovereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara, dan sebagai atribut negara sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri (Dahlan Thaib, 1989: 9).Perkataan sovereignity (bahasa Inggris) mempunyai persamaan kata dengan Souvereneteit (bahasa Belanda) yang berarti tertinggi.Jadi secara umum, kedaulatan atau sovereignity itu diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mempunyai wewenang untuk mengatur penyelenggaraan negara.
B.
Macam-macam Teori Kedaulatan
Setelah adanya negara di jaman modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu yang sangat penting. Menurut Harold J. Laski bahwa
“the modern state is a sovereign state. It is, therefore, independent in the face of other communities. It may infuse its will towards them with a substance which need not be affected by the will of any external power. It is, moreover, internally supreme over the territory that it control”
Terjemahan bebas: Negara modern adalah negara yang mempunyai kedaulatan. Hal ini untuk independen dalam menghadapi komunitas lain. Dan akan mempengaruhi substansi yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal dan kekuasaan eksternal. Hal ini lebih jauh merupakan
Setelah adanya negara di jaman modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu yang sangat penting. Menurut Harold J. Laski bahwa
“the modern state is a sovereign state. It is, therefore, independent in the face of other communities. It may infuse its will towards them with a substance which need not be affected by the will of any external power. It is, moreover, internally supreme over the territory that it control”
Terjemahan bebas: Negara modern adalah negara yang mempunyai kedaulatan. Hal ini untuk independen dalam menghadapi komunitas lain. Dan akan mempengaruhi substansi yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal dan kekuasaan eksternal. Hal ini lebih jauh merupakan
kekuasaan
yang tertinggi atas wilayahnya.
Jelas disini kedaulatan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang ingin independen atau merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya.Sehingga kedaulatan merupakan hal yang mempengaruhi seluruh kehidupan bernegara.
Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:
“Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.
Muncullah teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat dalam suatu negara:
1. Kedaulatan Tuhan.
2. Kedaulatan Raja.
3. Kedaulatan Rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
5. Kedaulatan Hukum.
Bentuk kedaulatan yang 2 terakhir menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh suatu person
Jelas disini kedaulatan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang ingin independen atau merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya.Sehingga kedaulatan merupakan hal yang mempengaruhi seluruh kehidupan bernegara.
Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:
“Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.
Muncullah teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat dalam suatu negara:
1. Kedaulatan Tuhan.
2. Kedaulatan Raja.
3. Kedaulatan Rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
5. Kedaulatan Hukum.
Bentuk kedaulatan yang 2 terakhir menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh suatu person
rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi.Teori ini
memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam
ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Teori trias politika menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif (membuat dan menetapkan undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang). Suatu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
Teori trias politika menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif (membuat dan menetapkan undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang). Suatu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan/majelis yang
mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
2) Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar.
2) Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar.
3
1.2 Rumusan
masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penulis
menentukan rumusan masalah, yaitu sebagai berikut :
1.Teoti
Kedaulatan Tuhan
2.Teori
Kedaulatan Raja
3.Teoru
Kedaulatan Rakyat
4
1.3 Tujuan
penulisan
Tujuan penulisan dan penyusunan makalah
ini adalah sebagai tugas kuliah kedua pada mata kuliah Ilmu Negara
semester ganjil.Dalam penulisan dan penyusunan makalah ini diharapkan
dapat menambah wawasan dan pengetahuan pada mata kuliah Ilmu Negara
baik untuk penyusun ataupun pembaca.
5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Teori kedaulatan tuhan
Teori
ini berkembang pada abad V-XV atau abad pertengahan di mana pada saat
itu muncul dua organisasi kekuasaan yaitu organisasi kekuasaan Negara
yang dipimpin oleh Raja, dan organisasi kekuasaan gereja yang
dipimpin oleh Paus. Kedua organisasi ini memiliki ideologi yang
sungguh berbeda akan tetapi kedua organisasi ini percaya dan mengakui
bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Tuhan. Hanya saja yang
menjadi pokok permasalahannya adalah siapa yang menjadi wakil Tuhan
di dunia.Oleh sebab itu kedua organisasi ini saling memegang teguh
masing-masing ideologi mereka yang mana dari organisasi kekuasaan
Negara memandang bahwa yang menjadi wakil Tuhan di dunia adalah Raja
sedangkan dari organisasi kekuasaan gereja berasumsi bahwa yang
menjadi wakil Tuhan adalah Paus.Hal ini terlihat jelas betapa
bertolak belakangnya kedua organisasi kekuasaan tersebut. Maka tidak
jarang kalau kemudian timbul dua peraturan untuk satu hal, yaitu
peraturan dari Negara dan peraturan dari gereja.
Pada
awal berkembangnya agama baru ini mendapatkan pertentangan yang
sangat hebat.Oleh karena agama baru ini dianggap bertentangan dengan
paham atau kepercayaan yang dianut pada waktu itu.Yaitu penyembahan
pada dewa-dewa, atau pantheisme.Banyak para pemimpin yang ditangkap,
dibuang, atau dibunuh karena mereka ini dianggap mengancam kedudukan
dan kewibawaan raja.Tetapi oleh karena keuletan dan ketabahan
daripada para penganut-penganutnya, agama baru itu tidak musnah,
tetapi malahan akhirnya dapat berkembang dengan baik dan diakui
sebagai satu-satunya agama resmi, agama Negara.Dan mulai saat itulah
organisasi gereja itu mempunyai kekuasaan yang nyata dan dapat
mengatur kehidupan Negara.
Teori
kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat
kekuasaan tertinggi dari Tuhan.Pemimpin negara secara kodrati telah
ditetapkan oleh Tuhan.Oleh karena itu, rakyat wajib taat dan patuh
terhadap para pemimpin.Penganut teori kedaulatan Tuhan, antara lain
Agustinus, Thomas Aquino, dan F. J. Sthal.Teori kedaulatan ini pernah
dipraktikkan di Jepang pada saat kekaisaran Tenno Heika.Sang kaisar
dianggap penjelmaan langsung dari Tuhan.Ketaatan dan kepatuhan
rakyatsangat tinggi. Oleh karena itu para pemimpinnya sering
menyeleweng kan kedaulatan Tuhan yang dimilikinya.
2.2.Teori
Kedaulatan Raja
Teori
kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan
Tuhan.Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena
itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang
mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat.Kedaulatan suatu negara terletak di
tangan raja, karena rajamerupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga
bayangan dari Tuhan.Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi
ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran
negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu
penguasa.Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori perjanjian
dari Thomas Hobbes.Dan kemudian muncul menjadi negara adalah
raja.L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi
sumbu dari pergerakan Revolusi Perancis.Agar negara kuat dan kokoh,
seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dantidakterbatas
sehingga rakyat harus re1a menyerahkanhak-haknya dan kekuasaannya
kepada raja.Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah
NiccoloMachiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel.teori
inipernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada
zamanmodern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di
dunia,karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang
tidakterbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
2.3.Teori
kedaulatan Rakyat
Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ.Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis.Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi.Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778).Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat.Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara.Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan.Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau.Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ.Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis.Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi.Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778).Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat.Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara.Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan.Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau.Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
Dalam
teori ini pemerintah menyerahkan kebebasan hak serta wewenangnya
(natural liberty) kepada rakyat seluruhnya (kesatuan = masyarakat),
sehingga terjadi perubahan dari suasana hidup alamiah (natural
liberty) menjadi kehidupan bernegara (civil liberty). Kekuasaan
tertinggi di tangan rakyat yang di selenggarakan melalui perwakilan
(di Indonesia MPR). Gagasan bahwa rakyat yang berdaulat dapat di
simpulkan bahwa yang terbaik untuk masyarakat adalah apa yang di
anggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.
Teori
kedaulatan rakyat ini antara lain juga diikuti oleh Immanuel Kant,
yaitu yang mengatakan bahwa tujuan Negara itu adalah untuk menegakkan
hukum dan menjamin kebebasan daripada warga negaranya. Dalam
pengertian bahwa kebebasan di sini adalah kebebasan kebebasan dalam
batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang di sini yang
berhak membuat adalah rakyat ity sendiri.Maka kalau begitu
undang-undang itu adalah merupakan penjelmaan daripada kemauan atau
kehendak rakyat.Jadi rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi,
atau kedaulatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa dari setiap teori kedaulatan di dalam suatu Negara mempunyai kekurangan dan kelebihan satu sama lain, dan biasanya setiap kedaulatan yang muncul merupakan reaksi dari kedaulatan sebelumnya. Dan dari semua teori kedaulatan yang ada mungkin kedaulatan rakyat bisa dianggap sebagai teori yang paling baik karena dalam teori kedaulatan rakyat pemerintahan bisa diawasi langsung oleh rakyat dan bersifat keterbukaan
Dan dalam praktik di Indonesia,Indonesia
menggunakan terori kerakyatan sesuai dengan Pancasila sila ke 4 yaitu
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan
perwakilan. Dan UUD 1945 Pasal1 ayat 3 yang isinya Negara Indonesia
adalah Negara hukum, yang artinya Negara kita bukan Negara kekuasaan,
bahwa segala sesuatu yg diberikan itu diatur hukum
9
DAFTAR
PUSTAKA
- Soehino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
- M. Solly Lubis. 2007. Ilmu Negara. Mandar Maju
10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar