Analisis
Kasus Korupsi
Dana Alkes oleh Sabarudin Sianturi dan Timbul Panjaitan di Medan
Sumatera Utara
Hukum
Pidana Khusus
Dosen
Pengampu. Ari Wibowo. S.H., M. H.
Fakultas
Hukum
Universitas
Islam Indonesia
2014/2015
Disusun
Oleh. Lutfy Mubarok ( 12. 410. 562 )
Isue
Korupsi Dana Alkes, Sabarudin Dibui 3 Tahun
MEDAN-
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes)
Kabupaten Samosir, Sabarudin Sianturi selaku pejabat pembuat komitmen
(PPK) divonis selama 3 tahun penjara dan Timbul Panjaitan selaku
Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) divonis selama 2 tahun 4 bulan.
Dalam
sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (5/5) sore itu, kedua terdakwa
terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut
Ketua Majelis Hakim, SB Hutagalung selain hukuman kurungan badan,
kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp50 juta dengan subsider 3
bulan kurungan. Namun terdakwa Sabarudin diwajibkan melunasi uang
pengganti sebesar Rp20 juta dengan subsider 2 tahun kurungan. “Timbul
tidak lagi dibebani dengan uang pengganti karena sudah melunasinya,”
jelasnya.
Vonis
diberikan Majelis hakim Tipikor Medan, lebih rendah dari tuntutan
Jaksa penutut umum (JPU). Sebelumnya, Sabarudin dituntut 4 tahun 6
bulan penjara. Sementara, Timbul Panjaitan dituntut 3 tahun dan 6
bulan penjara. (gus/far).1
Direktur
Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol.Drs.Sadono Budi Nugroho, SH kepada
wartawan mengatakan, Sabarudin Sianturi dan dr Timbul Panjaitan
ditahan karena membeli alat-alat kesehatan jauh melebihi harga
sebenarnya (Mark Up).Dana pengadaan Alkes & KB itu bersumber dari
APBD Pemkab Samosir TA 2012. "Sumber dana dari pengadaan Alkes
itu berasal dari APBD bukan dari BDB," kata Sadono.2
Kemudian, proyek alkes Tobasa dengan tersangka mantan Kadiskes
juga Ka BKKBN, dr Haposan Siahaan selaku PPK dengan kerugian Rp4,9
miliar. Korupsi Samosir dengan tersangka dr Timbul Panjaitan dan
Sabarudin Sianturi. Proyek alkes Labusel, 6 tersangka yaitu syahrulan
(PPK), JW (Direktur perusahaan), JT (Wadir Irekanan), TN alias AS,
SYN dan R, kelimanya warga Labusel, dengan kerugian negara Rp10
miliar.3
Rule
Pasal
2
(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri
sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara
atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup
atau
pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun
dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).4
Jika
dianalisis menurut pasal tersebut dengan unsur-unsur
- Setiap orang
- Yang secara melawan hokum
- Melakukan perbuatan memperkaya diri
- Dapat merugikan keuangan negara
Dapatkah
kasus diatas bias dikatakan sebagai tindak pidana korupsi?
Analisis
- Setiap orang
Manusia atau orang dapat
diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani,
dan istilah kebudayaan,
atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan
sebagai Homo
sapiens (Bahasa
Latin yang
berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari
golongan mamalia yang
dilengkapi otak berkemampuan
tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan
konsep jiwa yang
bervariasi di mana, dalam agama,
dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk
hidup.5
Dalam
pasal 1 angka 3, setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk
korporasi. Pasal 1 angka 1, Korporasi adalah kumpulanorang dan atau
harta kekayaan yang terorganisir yang merupakan badan hukum maupun
tidak badan hukum. Subjek adalah setiap orang yang pegawai negeri
maupun bukan pegawai negeri.6
Sabarudin
Sianturi dan Timbul Panjaitan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
dia adalah makhluk Homo
Sapien yaitu
sebuah spesies primate yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi dan
mereka juga punya jiwa rasa dan perasaan dan Sabarudin Sianturi dan
Timbul Panjaitan itu telah bias dikatagorikan dan juga sudah memenuhi
unsur orang atau manusia.
- Yang secara melawan hokum.
“Melawan
hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian
inti delik sebagai “melawan hukum secara khusus” (contohPasal
372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP),
sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam
rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana sebagai
“melawan hukum secara umum” (contoh Pasal
351 KUHP).7
Dalam
ajaran hokum pidana dikenal dua kriteria sifat melawan hokum, yaitu
sifat melawan hokum formil (formrle
wederrechtelick/SMHF)
dan sifat melawan hokum materiel (materielle
wederrechtelick/SMHM).
SMHF mengajarkan bahwa syarat seorang dapat dipidana apabila tindak
pidana yang dilakukan itu dinyatakan melwan hokum oleh hokum
tertulis. Sedangkan SMHM mengajarkan bahwa sifat melawan hokum itu
tidak hanya melawan hokum tertulis saja melainkan hokum tidak
tertulis juga yaitu nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.8
Sabarudin
Sianturi dan Timbul Panjaitan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
telah melawan hokum yaitu
membeli alat-alat kesehatan jauh melebihi harga sebenarnya (Mark
Up).Dana pengadaan Alkes & KB itu bersumber dari APBD Pemkab
Samosir TA 2012. "Sumber dana dari pengadaan Alkes itu berasal
dari APBD bukan dari BDB," kata Sadono itu sesuai
dengan ketentuan pasal 2 angka 1 yaitu menyalah gunakan wewenang
yang ada pada dirinya sehingga membeli peralatan tidak dengan harga
semestinya.
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
Bentuk perbuatan
bias berupa apa saja asalkan dilakukan dengan melanggar hokum
tertulis dan orang yang diperkaya bias dirinya sendiri, orang lain
atau korporasi. Istilah memperkaya berarti pembuktianya secara
kualitatif melalui harta kekayaan orang yang diperkaya, apakah
terjadi pertambahan yang wajar atau tidak, kalau pelakunya itu adalah
penylenggara Negara maka dapat dilihat dari laporan harta kekayaan
penylenggara Negara (LHPKN).9
Kalau ingin membuktikan harta kekayaan maka harus melalui LHPKN
tersebut, anamun penulis tidak menemukan sumber yang bias menyatakan
bahwa telah dinyatakan sudah ada audit dari LHPKN ataupun PPATK
mengenai harta dari kedua tersangka.
- Dapat merugikan keuangan Negara
Menurut Prof.
Komariah, UU No. 31/1999 menganut konsep kerugian negara dalam arti
delik formil. Unsur dapat merugikan keuangan negara' seharusnya
diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung.
Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan
negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan
kerugian negara.
Jadi, ada atau
tidaknya kerugian negara secara riil menjadi tidak penting, tukasnya.
Masih menurut Prof
Komariah, konsep kerugian negara dalam arti delik formil sebenarnya
sudah dikenal dalam UU Korupsi yang lama, yaitu UU No. 3/1971.
Sementara dalam
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999, konsep delik formil dapat
disimpulkan dari kata dapat' dalam rumusan .dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara'.
Hal tersebut kemudian dipertegas oleh penjelasan pasal tersebut yang
menyatakan kata
dapat sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara
menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu
adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur
perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.10
Istilah dapat menunjukan bahwa Pasal 2 ayat (1) ini merupakan delik
formil. Artinya tidak harus telah terjadi kerugian Negara atau
perekonomian Negara. Sehingga kerugian disini adalah sebagai
kemungkinan atau potensial
loss.11
ini
senada dengan apa yang dikatakan Prof. Komariah tadi, maka penulis
sepakat kalau unsur ini adalah delik formil dan tidak harus telah
terjadi kerugian yang didapat Negara. Anamun dalam kasus diatas sudah
jelas kerugian Negara yang didapat adalah senilai
Rp10 miliar.
Kesimpulan
Dalam kasus diatas
sudah jelas jika melihat unsur-unsur bahwa itu adalah suatu tindak
pidana korupsi dan sudah memenui unsur-unsur dalam pasal 2 ayat (1)
dan dapat dijatuhi hukuman sesuai apa yang dituliskan dalam pasal
tersebut.
Saran
Seharusnya semua
kasus korupsi itu lebih baik di bikin mekanisme pembuktian terbalik,
jadi semua orang yang disangka sebagai koruptor langsung untuk
membuktikan terbalik, maksutnya harus bias membuktikan apakah harta
yang ia miliki itu apakah dari yang ia dapatkan secara baik, baik
disini dalam arti yang tidak melawan undang-undang.
Terima kasih
Daftar Pustaka
- Slide Hukum Pidana Khusus, Ari Wibowo, Analisis Yuridis Delik Korupsi Pokok, slide ke
4
www.kpk.go.id
6
Slide Hukum Pidana Khusus, Ari Wibowo, Analisis Yuridis Delik
Korupsi Pokok, slide ke 3
7
Andi Hamzah, Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal. 168
8
Ibid. slide ke 4
9
Ibid slide ke 7
11
Ibid slide ke 8